Bagi pelaku ekspor, istilah sertifikat fumigasi sudah lazim. Yang sering belum jelas adalah bahwa untuk sebagian negara tujuan, sertifikat fumigasi biasa tidak cukup. Yang diminta adalah sertifikat fumigasi AFASID.
Perbedaan ini baru terasa saat kargo sudah sampai pelabuhan tujuan dan otoritas karantina menolak dokumennya. Pada titik itu pilihan yang tersisa tinggal reekspor atau pemusnahan, keduanya mahal.
Apa itu AFASID
AFASID adalah singkatan dari Australian Fumigation Accreditation Scheme Indonesia. Ini program kerja sama antara Badan Karantina Pertanian Indonesia (BARANTAN) dengan otoritas karantina Australia (DAFF, sebelumnya dikenal sebagai AQIS).
Skema ini menjamin proses fumigasi dilakukan dengan standar yang diakui kedua negara, memakai Methyl Bromide pada dosis dan durasi paparan tertentu. Tujuannya mencegah perpindahan hama eksotik antarnegara.
Negara dengan regulasi karantina ketat seperti Australia, Selandia Baru, dan sebagian negara Eropa mensyaratkan skema semacam ini.
Empat syarat dan alurnya
Sertifikat ini tidak bisa Anda terbitkan sendiri. Penerbitnya harus perusahaan fumigasi yang sudah diakreditasi pemerintah.
- Menggunakan vendor terdaftar. Perusahaan fumigasi wajib punya nomor registrasi AFASID yang masih berlaku. PT Duta Artha Selaras memegang registrasi ID0116MB dan ID0072PH3.
- Mengajukan permohonan fumigasi. Anda menyerahkan detail kargo: jenis barang, volume muatan, jenis kemasan, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan. Data ini yang menentukan dosis dan metode.
- Pelaksanaan sesuai SOP. Teknisi berlisensi AFASID menjalankan fumigasi pada dosis dan durasi paparan sesuai standar. Seluruh parameter dicatat, karena catatan inilah dasar penerbitan sertifikat.
- Penerbitan sertifikat. Setelah aerasi selesai dan hasil pengukuran gas dinyatakan aman, vendor menerbitkan sertifikat untuk dilampirkan bersama Bill of Lading, invoice, dan dokumen ekspor lainnya.
Kesalahan yang paling sering terjadi
Yang paling sering kami temui adalah pengajuan mendadak. Fumigasi Methyl Bromide butuh masa paparan sekitar 24 jam ditambah waktu aerasi, dan itu belum menghitung antrean jadwal.
Mengajukan sehari sebelum kapal berangkat berarti Anda memaksa memilih antara melewatkan jadwal kapal atau memotong masa paparan. Memotong masa paparan membuat perlakuan tidak sah, dan sertifikatnya berisiko ditolak di tujuan.
Kesalahan kedua adalah tidak mencocokkan jenis komoditas dengan fumigan. Perbedaan karakteristik tiap fumigan kami bahas di artikel mengenal jenis fumigan.
Membaca sertifikat sebelum kargo berangkat
Luangkan waktu memeriksa sertifikat sebelum dokumen dikirim ke buyer. Yang perlu Anda cocokkan ada lima: nomor registrasi AFASID penyedia jasa, jenis fumigan yang dipakai, dosis dalam gram per meter kubik, lama masa paparan, dan suhu saat perlakuan berlangsung. Kelima angka itu harus konsisten satu sama lain, karena dosis yang benar untuk suhu 30 derajat berbeda dengan dosis untuk suhu 20 derajat.
Cocokkan juga nomor kontainer dan nomor segel dengan dokumen pengapalan Anda. Ketidakcocokan satu digit saja sudah cukup jadi alasan penolakan di pelabuhan tujuan.
Kalau ada kolom yang kosong atau angka yang tidak masuk akal, tanyakan sebelum kapal berangkat. Setelah kargo di laut, perbaikan dokumen jauh lebih sulit.
Menyiapkan pengiriman berikutnya
Ajukan permohonan minimal 3 hari sebelum jadwal muat agar ada ruang untuk penjadwalan dan aerasi. Pastikan juga nomor registrasi vendor Anda tercantum jelas di sertifikat.
Alur lengkap dari sisi prosedur karantina bisa dibaca di syarat karantina dan prosedur fumigasi ekspor.
PT Duta Artha Selaras melayani fumigasi berstandar AFASID di Jawa Barat sejak 2006.
PT Duta Artha Selaras WhatsApp: 08 222 111 8021 Telepon: (022) 87526756 Alamat: Jl. Batununggal Indah II No. 48 Ruko RD-29, Bandung