FUMIGASI AFASID 0116

Fumigasi Adalah perlakuan / treatment yang dapat dilakukan terhadap semua media pembawa hama seperti : arsip, gudang, alat transportasi, komoditas, container, dll. Jasa Fumigasi yang kami lakukan sesuai dengan standar AQIS dan standar Badan Karantina Pertanian Agar terbebas dan hama dengan menggunakan Fumigant (gas toksik) secara cepat, tepat dan tanpa resiko pencemaran residu terhadap barang / komoditi yang di fumigasi ataupun terhadap lingkungan sekitar.

Beberapa fumigant yang digunakan :

  • Methyl Bromida (CHBr)
  • Sulfuryl Flourida (SOF2)
  • Phospine (PH3)

Memiliki Legalitas yang sudah terakreditasi oleh Badan Karantina Pertanian (BARANTAN) untuk melakukan FUMIGASI dengan Nomor AFASID 0116. Hal ini merupakan suatu bukti bahwa kami sangat memperhatikan Regulasi dan Hasil dari Kualitas Jasa Fumigasi. Dengan keluarnya Nomor AFASID merupakan suatu Jaminan Bahwa kami Memiliki Tenaga tenaga Kompeten, Peralatan peralatan Standar Fumigasi yang merupakan Syarat Berhasilnya Fumigasi.